Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
ADVERTISEMENT
Polda Aceh telah memeriksa YIR (55), pemimpin kelompok di balik rekaman video viral tentang pengusiran warga yang bukan asli Aceh untuk keluar dari Aceh. Pelaku diduga tak terlibat kelompok bersenjata.
ADVERTISEMENT
"Mereka juga belum ada kaitan dengan kelompok bersenjata. Untuk sementara kasus mereka ini tersendiri dibandingkan dengan kelompok bersenjata yang lain. Soal apakah adanya ideologi menyimpang juga masih mendalaminya," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, di Mapolda Aceh, Kamis (7/11).
Ery menyebut, terdapat 6 orang yang terlibat dalam membuat dan menyebarkan video SARA tersebut. Namun, polisi baru meringkus 2 orang yang salah satunya berinisial RD (55).
Untuk 4 orang lainnya, masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian. Selain itu, polisi juga menyita senjata api laras pendek beserta 6 butir peluru.
“Sementara ini masih diamankan dua orang pelaku sementara selebihnya masih dalam pengembangan, begitu juga misi atau motif mereka menyebarkan video tersebut,” kata Ery.
ADVERTISEMENT
Pada 17 September 2019 lalu tersangka sempat memviralkan sebuah akun di Facebook berisi tentang SARA dan ujaran kebencian.
Dalam video itu tersangka menyampaikan tentang warga yang bukan Aceh untuk ke luar dari Aceh . Mereka memberikan tenggat waktu hingga 4 Desember 2019, jika tidak maka akan dilakukan tindakan kekerasan.
Polda Aceh telah mengendus keberadaan mereka sejak Agustus saat video pertama diunggah ke Facebook, yaitu video tersangka mengacungkan senjata api.
Sementara video kedua tentang pengusiran diupload pada September. Dalam kelompok ini polisi belum mencium adanya indikasi kejahatan kriminal dilakukan oleh mereka.