Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo Jumat, 19 Juli
18 Juli 2024 0:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam kasus pembakaran yang menewaskan 4 orang ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya, mengatakan penyidik akan melakukan rekonstruksi peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan Rico dan 3 keluarganya itu pada Jumat (19/7) mendatang.
"Besok hari Jumat akan kita lakukan konstruksi di lokasi," kata Agung di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7) malam.
Agung menjelaskan, rekontruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka dengan barang bukti yang dikantongi penyidik.
Ia berharap, dengan digelarnya rekonstruksi akan semakin membuat terang perkara tersebut.
"Kita harapkan itulah yang kemudian bisa kita gambarkan, puzzle yang kita padukan dari keterangan saksi, tersangka, dan barbuk yang sudah kita olah," papar dia.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Bebas Ginting alias Bulang, RAS, dan YST. Salah satu tersangka dalam kasus ini yakni Bebas Ginting ternyata adalah seorang residivis.
ADVERTISEMENT
Ia sudah dua kali menjalani hukuman pidana. Salah satu kasus yang menjerat dia adalah kasus pembunuhan.
Bebas Ginting alias Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran dan memberikan uang membeli BBM Rp 130 ribu.
RAS berperan membeli bahan bakar solar dan pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban. Sementara, YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban.