Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Gerebek Indekos Tempat Pijat Plus-plus Gay di Solo, 7 Orang Ditangkap
27 September 2021 17:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek sebuah indekos yang jadi tempat pijat plus-plus gay atau sesama jenis lelaki, di daerah Banjarsari, Kota Surakarta atau Solo.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil penggerebekan itu, sebanyak 7 orang ditangkap. Enam di antaranya adalah terapis pijat pria. Sementara itu, bos panti pijat yang berinisial D (47) langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berhasil menangkap 6 orang terapis yang seluruhnya laki-laki dan ada 1 orang yang kami tetapkan jadi tersangka inisialnya D (47), ini menjadi bosnya," ujar Djuhandani di Polda Jateng , Semarang, Senin (27/9).
Praktik pijat plus-plus ini terbongkar usai polisi menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, petugas mendatangi indekos yang menjadi tempat mesum itu.
"Tanggal 25 September 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB kami mendatangi indekos yang dimaksud. Kami temukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki melakukan SOP cabul," jelas Djuhandani .
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, praktik pijat ini tidak hanya menyasar pelanggan perorangan. Bahkan, para terapis juga melayani kegiatan seks dengan pasangan suami-istri atau threesome.
"Selain tindakan cabul selain pijat, ada juga praktik threesome dengan pasangan suami istri dengan satu terapis, tapi ini dilakukan di luar (indekos)," jelas dia.
"Dari proses pembayaran kalau pijat plus dengan tarif Rp 250 ribu, tersangka menerima Rp 100 ribu dari terapis. Dari Rp 350 ribu dapat Rp 150 ribu. Dan tarif Rp 400 ribu tersangka menerima Rp 160 ribu," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Djuhandani menuturkan, tersangka telah menjalankan bisnis ini sejak 5 tahun lalu. D menawarkan jasa esek-esek ini melalui media sosial.
"Memang tersangka D ini perannya seperti bos, perannya merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat," ungkap dia.
Dalam perkara ini polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, obat perangsang, body lotion, uang tunai yang tidak disebutkan berapa nominalnya, dan ponsel.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun pidana penjara," kata Djuhandani.