Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Gerebek Ruko di Kalideres karena Diduga Timbun Obat COVID-19
13 Juli 2021 0:36 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, diduga ruko tersebut dijadikan tempat penimbunan obat-obatan, termasuk obat COVID-19 .
"Hari ini kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat)," ujar Kombes Ady melalui keterangannya, Selasa (13/7).
Dia menduga pemilik gudang menimbun obat dan memainkan harga menjadi lebih tinggi. Pasalnya saat ini permintaan obat-obatan cukup tinggi di tengah lonjakan kasus COVID-19.
"Ada membuat tabel ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien COVID-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut, barang ini ditimbun dalam jumlah ribuan dus. Rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek dan sejumlah kota di Pulau Jawa.
"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," jelas Joko.
Dalam penggerebekan ditemukan jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box dengan harga awal Rp 1.700 per tablet. Obat itu diduga akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.
Selain Azithromycin 500 mg, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, di antaranya paracetamol dan obat lainya.
Hingga kini polisi sudah menetapkan tiga orang saksi YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
ADVERTISEMENT
Kanit Krimsus AKP Fahmi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan ke depan akan ada pihak lain terkait dan juga ahli yang akan kita lakukan pemeriksaan.
"Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan terkait kasus tersebut ," ujar Fahmi.
Dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
ADVERTISEMENT