Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi menghentikan kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 6 bulan yang dilakukan oleh ibunya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, kasus penganiayaan terhadap bayi 6 bulan dihentikan. Alasannya, pihak keluarga sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Iya (dihentikan). Mereka (suami-istri) damai," kata Aditya kepada Kumparan, Jumat (19/4).
Ia menjelaskan, status pernikahan terduga pelaku N dengan suaminya adalah nikah siri. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini lantaran suaminya berjanji akan memperbaiki rumah tangganya.
"Kan mereka sebelumnya hanya nikah siri. Sempat pisah ranjang selama 4 bulan. Tapi, mereka sepakat damai dan juga suaminya ingin menikahi N kembali secara resmi di mata hukum," bebernya.
Hingga saat ini, N yang sebelumnya diamankan di Polres Maros kini telah dipulangkan ke orangtuanya.