Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Imbau Apabila Ada Korban Eko Firstson Lainnya Dipersilakan Melapor
29 September 2020 15:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi mempersilakan agar bila ada korban pelecehan atau penipuan saat rapid test lainnya untuk melapor ke petugas agar ditindak.
"Saya mengimbau kalau memang ada korban lain silahkan melaporkan ke Polres Metro Bandara Soekarno Hatta khusus masalah ini. Kami akan tindak lanjuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/9).
Kepada penyidik, Eko memang mengaku baru sekali melakukan kejahatan itu. LHI adalah satu-satunya korban.
Dalam penyelidikan polisi melalui CCTV juga masih belum ditemukan kejadian serupa dalam kurun tiga bulan ke belakang. Waktu tiga bulan diambil sesuai saat Eko mulai bekerja.
"Kami mundur pengecekan, koordinasi dengan pihak bandara angkasa pura dalam hal ini AOCC untuk mengecek mundur 3 bulan. Karna yang bersangkutan bekerja sebagai petugas kesehatan rapid test di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3 ini sudah sejak bulan Juli yang lalu. Sehingga kita mundur ke belakang 3 bulan untuk mengecek CCTV yang ada. Memang kami belum menemukan perbuatan di luar dari ini," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Koordinasi Terpadu Cegah Peristiwa Terulang
Tidak hanya mengimbau agar korban lainnya melapor, kepolisian juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan rapid test di bandara. Tim akan secara terpadu melakukan pengawasan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
"Sebenernya secara terpadu memang ada tim di sana nanti akan dengan adanya kejadian ini kami tetap berkoordinasi yang baik antara pengelola bandara dan juga stakeholder di bandara yang ada. Juga dari tim petugas yang mendapat kewenangan melakukan rapid test yang ada untuk menghindari kejadian serupa," kata Yusri.
Eko Firstson ditangkap pada 25 September 2020 di sebuah rumah di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Ia menipu korban dengan mengatakan hasil rapid test reaktif.
ADVERTISEMENT
Setelah korban percaya dengan kata-katanya, Eko menawarkan bantuan untuk mengubah hasil tersebut menjadi nonreaktif dengan membayar Rp 1,4 juta. Ia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pelecehan seksual secara paksa terhadap korban.
Penyelidikan polisi menyebutkan hasil tes corona korban tidak pernah reaktif. Dua tes yang dijalani korban menunjukkan hasil nonreaktif.
Saat ini Eko ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.