Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
ADVERTISEMENT
Direktorat Siber Bareskrim Polri kembali menindak pelaku hoaks terkait virus corona . Kali ini mereka menindak AB, yang pada 31 Maret lalu telah mengunggah video penghinaan terhadap presiden Jokowi, terkait kebijakan soal virus COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Timur bersama 3 orang yang diduga membantu AB dalam pembuatan konten video tersebut beserta barang bukti berupa beberapa hard disk dan telepon genggam," kata Kasubbagops Dittipidsiber Bareksrim Polri, AKBP Rizki Prakoso lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4).
Selain Bareskrim, Polda Kaltim dan Kalsel juga mengamankan seorang pelaku. Pelaku ditangkap karena menyebarkan berita bohong tentang kebijakan pemerintah Kabupaten Berau mengenai Lockdown, sedangkan pelaku di Banjarbaru mengunggah video seorang perempuan dan ucapannya tentang virus COVID-19.
"Dalam upaya tersebut masing-masing petugas menyita beberapa peralatan elektronik seperti telepon genggam dan beberapa SIM card yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya," ucap Rizki.
Hingga Sabtu (4/4), Polri mengamankan 75 tersangka kasus hoaks COVID-19 . Tak hentinya, Polri juga meminta masyarakat hanya mengacu pada sumber pemerintah terkait informasi persebaran dan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Kita sebaiknya bersama-sama berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.Bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona/ COVID-19 agar mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id/" tutup Rizki.
*********************************
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!