Polisi: King Of The King Janjikan Uang Pengikut Kembali Berlipat Ganda

3 Februari 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah petinggi King of The King di sejumlah daerah telah ditangkap. Mereka pun terancam pasal pidana berlapis di antaranya soal penipuan.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ase Adi Saputra, mengatakan kelompok King of The King menyaratkan pengikutnya menyerahkan sejumlah uang. Setelah itu, mereka menjanjikan pengembalian uang berlipat ganda bagi para korbannya.
“Ini sudah ada beberapa korban yang telanjur memberikan uangnya dan memberikan janji uang itu dikembalikan berlipat ganda,” kata Asep di Mabes Polri, Senin (3/2).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Menurut Asep, dari spanduk King Of The King sudah jelas memperlihatkan adanya tipu daya. Oleh karena itu, lanjut dia, polisi tak ragu menjerat para tersangka dengan pasal penipuan.
“Kalau kita lihat materi spanduk dan materinya jelas tipu daya. Karena itu, penyidik tidak ragu mengenakan pasal penipuan dan penyebaran berita bohong. Sudah dipastikan substansi dari spanduk itu tidak benar,” ujarnya.
Poster King of The King di Terminal Poris Plawad, Tangerang dicopot petugas Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
King of The King sebelumnya membuat heboh warga Tangerang, Banten. Spanduk King of The King muncul di depan terminal Poris Plawad, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, juga telah menahan 2 petinggi King Of The King. Keduanya dijerat Pasal berlapis.
“Untuk penyidik Polres Kutai Timur, sampai hari ini masih menahan 2 tersangka inisial JA dan TA. Keduanya dikenakan pasal selain penipuan ada pemalsuan dan menyebarkan berita bohong sebagaimana melanggar pasal 14 dan 15 KUHP,” kata Asep.
Selain di Tangerang dan Kutai Timur, spanduk King of The King juga mengemuka di Nganjuk, Jawa Timur. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti setelah mengamankan puluhan pengikut King of The King di Nganjuk.