Polisi Kirim Berkas Perkara Dirut Akumobil ke Kejaksaan

12 Desember 2019 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polrestabes Bandung telah mengirim berkas perkara dugaan penipuan Akumobil ke Kejaksaan Negeri Bandung. Sementara, berkas perkara yang telah dikirimkan adalah milik tersangka Bryan John Satya selaku Dirut Akumobil.
ADVERTISEMENT
"Satu mingguan yang lalu berkasnya sudah kami kirim, dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih di kantornya, Kamis (12/12).
Polisi kini terus berkomunikasi dengan kejaksaan terkait pemberkasan kasus dugaan penipuan Akumobil. "Komunikasi kami dengan jaksa yang sudah baik memang," ucapnya.
Suasana showroom akumobil di Jalan Sadakeling, Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, terkait berkas lima tersangka lainnya, Galih mengaku juga secepatnya dikirimkan ke Kejari Bandung.
"Sementara, hanya Bryan yang sudah kita kirimkan yang lainnya menyusul secepatnya," ucap dia.
Lima tersangka lainnya adalah AY selaku Direktur Keuangan, RS di bagian Divisi Motor, FR selaku Direktur Operasional Marketing, MH selaku Direktur Operasional, dan MI selaku Direktur HRD.