Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Klungkung Juga Disebut Paksa Saksi Teken Surat Damai, Polda Bali Bantah
9 Juli 2024 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
I Wayan Suparta (47 tahun) yang menjadi saksi kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali, mengaku dipaksa menandatangani surat kesepakatan damai.
ADVERTISEMENT
Surat itu terkait tindakan polisi ke Suparta. Suparta mengaku telah diculik, disekap, hingga dianiaya 10 anggota Polres Klungkung.
Direktur LBHI Bali, Rezky Pratiwi, mengatakan Suparta menyampaikan soal pemaksaan penandatanganan itu saat menjalani pemeriksaan di Ditpropam Polda Bali pada Selasa (9/7).
Pada intinya, Suparta dipaksa oleh seorang politisi dan Kanit Tim Buser Polres Klungkung berinisial YS (24).
"Dalam pemeriksaan tersebut, korban diminta untuk mengklarifikasi kesepakatan damai pada tanggal 16 Juni 2024 antara dirinya dengan YS," ujar Rezky.
Pemaksaan ini bermula saat Suparta mendapatkan undangan dari seorang politisi untuk bersilaturahmi ke rumahnya. Suparta datang ke rumah politisi tersebut dan melihat YS sudah berada di sana.
"Dalam pertemuan tersebut, korban dijebak dan ditekan untuk menandatangani surat kesepakatan damai dengan YS," kata Rezky.
ADVERTISEMENT
Suparta menolak menandatangani surat itu dan meminta YS menghubungi kuasa hukumnya. Namun, ia malah mendapatkan intimidasi dan dilarang meninggalkan ruangan sebelum menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.
"Dalam keadaan tertekan, korban terpaksa menandatangani surat damai tersebut tanpa sempat mencermati isinya dan tidak diberikan salinan suratnya," kata Rezky.
Polda Bali Pastikan Tidak Ada Pemaksaan
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan memastikan tidak ada pemaksaan terhadap Suparta. "Masih didalami, dan dipastikan tidak ada pemaksaan," katanya kepada kumparan, Selasa (9/7).