Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam kasus dugaan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng . Koordinasi dilakukan karena Insani Zulfah, tersangka dalam kasus itu adalah seorang dokter.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi juga sedang memburu seorang tenaga medis bernama Shairil Anwar. Shairil adalah suami dari Insani.
“Untuk koordinasi awal (dengan IDI) sudah, tapi nanti kita untuk secara resmi kita akan tuangkan dalam BAP sehingga kita bisa mengetahui apa tindakan untuk kedua orang tim medis ini,” ucap Kanit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10).
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Insani dijerat dengan pidana umum sesuai dengan laporan yang dilakukan korban.
“Karena ini tindak pidana umum dan sejak awal basic dasar hukum kami penyidikan di LP tanggal 1 Oktober sehingga Pasal yang diterapkan para tersangka itu Pasal pidana umum, Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 yang ancamannya 12 tahun,” kata Dedy.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 15 tersangka yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan Insani Zulfah Hayati.
Kasus ini bermula saat Ninoy mengaku jadi korban penculikan oleh sekelompok orang pada saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Saat di lokasi, Ninoy diketahui tengah mengambil gambar pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Lalu ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
Ninoy sempat diinterogasi di salah satu tempat sebelum akhirnya dilepaskan. Ia kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).