Polisi: Leasing & Asuransi Korban Kecelakaan Truk di Payakumbuh Sudah Diproses

21 Mei 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi truk saat kecelakaan di Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Situasi truk saat kecelakaan di Sumatera Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan menyayangkan sikap Dewi Novita yang memviralkan ketika marah-marah saat meminta surat kematian Nurhasnah Septiana (38 tahun). Adik iparnya itu tewas saat tabrakan dengan truk yang diduga milik perwira polisi.
ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan itu terjadi pada 4 Maret 2024. Polisi menghentikan penyelidikannya karena menilai Nurhasnah sebagai pengendara motor menjadi pihak yang salah dalam kecelakaan itu.
Keluarga korban mencoba meminta surat keterangan kematian untuk pelunasan kredit mobil di leasing pada Jumat (17/5). Dalam video yang dibagikannya di akun Instagram @dewi.centong, Dewi dengan nada tinggi menanyakan alasan polisi tidak mau memberikan surat keterangan tersebut.
Russirwan menyayangkan sikap Dewi tersebut. Menurutnya, wanita yang merupakan Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh itu tidak perlu emosi saat meminta surat keterangan itu.
"Sebenarnya komunikasi. Kalau diminta secara adem ayem. Dia kan seorang pejabat publik. Kita sinergisitas, ada hubungan baik (polisi-ASN), dikomunikasikan," kata Russirwan saat dihubungi kumparan, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
“Tapi untuk kelengkapan administrasi penyidikan (surat kematian diperlukan), pastilah (itu diduluan). Itu yang pertama," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Russirwan ahli waris sebenarnya sudah mengurus surat keterangan kematian yang degalisir rumah sakit. Bahkan surat ini sudah dalam proses di asuransi maupun leasing.
“Sedang dijalani. Berarti kan bisa digunakannya (fotokopi). Kami sudah koordinasi dengan leasing, persyaratan lengkap tidak ada masalah di leasing,” imbuhnya.
Russirwan menjelaskan dalam kasus kecelakaan ini ahli waris telah menerima asuransi dari Jasa Rahaja sebesar Rp 50 juta. Ini bahkan berkat dorongan pihak kepolisian.
“Sudah menerima satu hari, berkat dorongan Polri keluar asuransinya. Termasuk penyidik menyarankan ke pihak sopir bantu secara kemanusiaan kepada keluarga almarhumah. Tapi tidak mau menerima keluarga ahli waris,” kata dia.
ADVERTISEMENT

Kejanggalan Surat Kematian

Kasus kecelakaan ini menimbulkan beberapa kejanggalan. Salah satunya sulitnya keluarga mendapatkan surat kematian.
“Lalu kemarin, kan almarhumah masih memiliki utang di leasing. Singkat cerita, datang ke polres minta surat kematian yang asli. Tidak mau diberikan surat itu. Mama saya sudah memohon, polisi itu diam saja. Mama nangis ke saya di telepon, saya datang baru saya videokan,” katanya.
“Saya tanyakan alasannya tidak mau diberikan. Dia bilang untuk proses penyelidikan dan bla-bla-bla. Saya jawab kalau memang untuk proses penyelidikan, kan kasus sudah dihentikan, SP3 sudah dikeluarkan. Kenapa ditahan-tahan. Sampai sekarang saya belum mendapat jawaban sebenarnya kenapa ditahan surat kematian. Sementara kami butuh itu. Saya sudah bilang, saya ganti sama surat fotokopi yang sudah dilegalitas dari rumah sakit, tetap dia tidak mau,” kata Dewi.
ADVERTISEMENT