Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Aceh masih memburu empat anggota terduga kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Islam Aceh Darussalam (PKAD/AM TIAD) terkait video Bangsa Aceh Darussalam . Polisi telah mengantongi identitas mereka dan meminta agar menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes T Saladin, mengatakan hasil pengakuan dari tersangka YIR (55), pimpinan di balik kelompok itu, dia memiliki 5 anggota paling setia. Namun yang ditangkap bersamaan dengannya hanya satu orang RD (55), sedangkan 4 lainnya masih diburu.
“Mereka ada enam orang tapi yang kita amankan baru dua orang. Kita harapkan selebihnya dapat menyerahkan diri baik ke kantor polisi atau tokoh masyarakat karena nama dan data mereka sudah dikantongi,” kata Saladin, di Mapolda Aceh, BAnda Aceh, Jumat (8/11).
Saladin meminta kepada empat anggota tersebut atau orang yang pernah dibaiat dengan kesadaran diri untuk menyerah sebelum dibekuk petugas.
“Sekali lagi saya imbau kepada orang yang pernah dibaiat segera menyerahkan diri. Data dan alamat sudah lengkap tinggal menunggu waktu, tapi kita harapkan sebelum ditangkap dengan kesadaran untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas penangkapan YIR dan RD itu, polisi mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dan resah, soal video yang sempat viral tentang pengusiran warga selain Aceh (pribumi) untuk keluar dari Aceh.
“Saya harapkan masyarakat yang bukan orang Aceh tidak usah khawatir, tidak ada orang Aceh asli yang mendukung imbauan dalam video tersebut,” ujarnya.
Saladin mengaku pascaberedarnya video tersebut ia sempat menanyakan langsung kepada masyarakat. Hasilnya tidak ada warga yang terprovokasi dengan video itu.
“Saya tanyakan setiap masyarakat apakah ada pengaruh? Mereka jawab tidak ada. Artinya, video itu tidak menimbulkan keresahan. Kami sampaikan kepada masyarakat, pengusiran itu tidak ada,” ungkap Saladin.
Pada 17 September 2019 lalu tersangka sempat memviralkan sebuah akun di Facebook berisi tentang SARA dan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu tersangka menyampaikan tentang warga yang bukan Aceh untuk ke luar dari Aceh. Mereka memberikan tenggat waktu hingga 4 Desember 2019, jika tidak maka akan dilakukan tindakan kekerasan.