Polisi: Mobil Pelat RFY Terobos Jalur Busway di Jaksel Milik Instansi Pemerintah

15 Juni 2022 20:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus mobil pelat RFY terobos jalur Busway di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus mobil pelat RFY terobos jalur Busway di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap identitas pemilik mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 1497 RFY yang menerobos jalur Busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari hasil penelusurannya mobil itu milik instansi pemerintahan.
"Kami melakukan penyelidikan dan kami menemukan bahwa kendaraan tersebut Fortuner warna hitam adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," ujar Sambodo dalam jumpa pers, Rabu (15/6).
Namun demikian, dia enggan merinci instansi pemerintah apa yang dimaksud. Tetapi dipastikan, pengemudi yang melanggar itu merupakan pegawai instansi pemerintah itu.
"Iya, pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut," tambahnya.
Jumpa pers kasus mobil pelat RFY terobos jalur Busway di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam aturannya yang tertuang di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 5 disebutkan TNKB khusus dapat diterbitkan kepada pejabat TNI, Polri dan instansi pemerintahan eselon 1 hingga 3.
Kini, surat-surat mobil berpelat RFY itu telah dicabut dan dikenakan penilangan.
ADVERTISEMENT
"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," pungkas Sambodo.
Sebelumnya, aksi terobos busway yang dilakukan mobil berpelat RFY ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat pula seorang polantas berjaga di persimpangan jalan dan membiarkan pelanggaran itu.
Kini polantas itu juga telah diberikan teguran dan bakal dilakukan pemeriksaan soal alasannya membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.