Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi: Mobil Pelat RFY Terobos Jalur Busway di Jaksel Milik Instansi Pemerintah
15 Juni 2022 20:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari hasil penelusurannya mobil itu milik instansi pemerintahan.
"Kami melakukan penyelidikan dan kami menemukan bahwa kendaraan tersebut Fortuner warna hitam adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," ujar Sambodo dalam jumpa pers, Rabu (15/6).
Namun demikian, dia enggan merinci instansi pemerintah apa yang dimaksud. Tetapi dipastikan, pengemudi yang melanggar itu merupakan pegawai instansi pemerintah itu.
"Iya, pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut," tambahnya.
Dalam aturannya yang tertuang di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 5 disebutkan TNKB khusus dapat diterbitkan kepada pejabat TNI, Polri dan instansi pemerintahan eselon 1 hingga 3.
Kini, surat-surat mobil berpelat RFY itu telah dicabut dan dikenakan penilangan.
ADVERTISEMENT
"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," pungkas Sambodo.
Sebelumnya, aksi terobos busway yang dilakukan mobil berpelat RFY ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat pula seorang polantas berjaga di persimpangan jalan dan membiarkan pelanggaran itu.
Kini polantas itu juga telah diberikan teguran dan bakal dilakukan pemeriksaan soal alasannya membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.