Polisi: Mobil RFH yang Tabrak Polantas di Tol Pancoran Pakai Pelat Palsu

6 Agustus 2022 15:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan pengemudi mobil berpelat RFH yang menabrak polantas di Tol Pancoran, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut mengatur soal ancaman pidana bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan dengan membahayakan orang lain. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelat RFH tersebut ternyata palsu.
"Pelat RFH yang digunakan/terpasang merupakan pelat palsu (tidak dikeluarkan secara sah), tidak disertai STNK khusus/rahasia yang sah," kata Edy Purwanto kepada wartawan, Sabtu (6/8).
Edy menuturkan, pelat RFH palsu itu didapatkan pelaku melalui online shop. Namun, Edy belum menjelaskan identitas tersangka dana nomor pelat yang digunakan itu.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan mendapatkan beli secara online," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian berawal saat anggota PJR melihat sebuah mobil berpelat RFH tengah melaju di tol sambil menyalakan lampu strobo.
ADVERTISEMENT
Anggota PJR itu kemudian bermaksud memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun saat akan diberhentikan, pengemudi mobil itu justru tancap gas hingga menabrak anggota tersebut. Dia kemudian kabur ke arah Jakarta Utara hingga Bekasi.
Petugas lainnya pun mengejarnya hingga berhasil diamankan di Tol Bintara, Bekasi.
Akibat peristiwa itu, Briptu DS mengalami luka di bagian kaki dan dadanya. Dia pun langsung dibawa ke klinik terdekat.