Polisi Olah TKP Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien di RSHS Bandung

11 April 2025 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi dan pihak RSHS Bandung di ruang Unit Terapi Sel dan Genomik, Jumat (11/4/2025).
 Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi dan pihak RSHS Bandung di ruang Unit Terapi Sel dan Genomik, Jumat (11/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pemerkosaan dengan tersangka dokter Priguna Anugerah Pratama (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, polisi tiba di gedung Ibu dan Anak RSHS pada pukul 15.45 WIB.
Ada Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwantry, Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol Nariyana, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Selain itu, terlihat juga sejumlah orang dari tim dokkes Polda Jabar.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan tiba di RSHS Bandung, Jumat (11/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Tiba di RSHS tim langsung memasuki ruang Unit Terapi Sel dan Genomik, dan berbincang dengan pihak RSHS.
“Mau lihat TKP dulu,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat disapa wartawan.
TKP berada di Gedung MCHC atau Mother and Child Health Care Center, RSHS Bandung lantai 7. Tempat tersebut dijadikan tempat Priguna melakukan pemerkosaan kepada 3 orang korban.
Tiga orang itu adalah 1 keluarga pasien dan 2 pasien RSHS. Peristiwa pemerkosaan terjadi pada 10, 16, dan 18 Maret 2025.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwantry, Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Pol Nariyana tiba di RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Kini, Priguna terancam 17 tahun penjara karena pemberatan hukuman atas kejahatan berulang berdasarkan Pasal 64 KUHP.
ADVERTISEMENT
“(Pasal) 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Jumat (11/4).
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya saat menjadi dokter residen PPDS Anestesi di RSHS Bandung. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan, atau yang dikenal dengan istilah Somnophilia.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Ia juga telah dikeluarkan dari PPDS Unpad.