Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Pamerkan 4 Tersangka Penganiayaan yang Picu Kericuhan Babarsari
8 Juli 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Polda DIY menampilkan 4 tersangka dari 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang menjadi pemicu kericuhan yang terjadi di kawasan ruko Babarsari , Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Senin 4 Juli lalu. Sementara 1 tersangka lain masih dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan 2 orang yaitu RB alias D dan JNEE alias O, merupakan tersangka di TKP kafe atau karaoke MG di Seturan, Depok, Sleman pada Sabtu 2 Juli dini hari.
"Jika dimulai dari urutan kejadian, urutan waktu yang pertama terjadinya kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang itu di TKP Cafe MG di daerah Seturan," kata Ade Ary di Polda DIY, Jumat (8/7/2022).
Ade Ary menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terjadi keributan yang mengakibatkan peralatan seperti komputer rusak hingga penamparan karyawan kafe tersebut. Dari keributan tersebut, terdapat 3 orang yang menjadi korban.
Korban pertama mengalami luka di lengan kanan, kemudian ada yang terluka di bagian dada, dan ada yang terluka di pinggang.
ADVERTISEMENT
"Peran tersangka yang pertama RB alias D itu melakukan keributan dengan cara mendorong korban kemudian dia juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang 40 cm kemudian membacok salah satu korban hingga mengenai bahu kanan salah satu korban," katanya.
Kemudian untuk tersangka JNEE alias O berperan menusuk pinggang kanan salah satu korban. Kemudian menusuk salah satu korban di dada kiri dan menusuk korban lainnya hingga mengenai tangan kiri.
"Dari kasus ini kami melakukan penyitaan beberapa barang bukti kaus yang digunakan oleh korban. Kemudian alat yang untuk melakukan kejahatan sedang kami pencarian parang ada yang sebut pedang 40 cm kita pencarian," katanya.
Ade Ary tidak menyebutkan 2 tersangka ini berasal dari kelompok mana. Keduanya kini disangkakan Pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan penganiayaan terhadap orang ancaman di atas 5 tahun," katanya.
Selanjutnya, untuk TKP di sebuah perumahan di Jambusari, Kecamatan Ngemplak (sebelumnya ditulis Condongcatur) yang terjadi pada Sabtu 2 Juli 2022 pagi pada pukul 04.30 WIB. Ade Ary mengatakan sudah ada 2 tersangka yang diamankan.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka tersebut adalah Al alias L dan YDM alias B. Sama dengan 2 tersangka sebelumnya, Ade Ary tak menyebutkan keduanya berasal dari kelompok mana.
"Kasus kedua (di Jambusari) kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang subsider kasus penganiayaan dan kasus menghasut orang melakukan kejahatan dan kasus pelanggaran UU darurat no 12 tahun 51 yang diduga dilakukan oleh setidaknya 50 orang pada Sabtu jam 4.30 WIB tanggal 2 Juli sehingga mengakibatkan 3 korban yang mengalami luka," kata Ade Ary.
Tersangka Al alias L diduga membawa senjata tajam. Ada yang menyatakan senjata tersebut parang ada yang menyatakan senjata yang dibawa adalah pedang.
"Kemudian tersangka Al atau L menghasut setidaknya 50 orang bersama dia dan mengatakan serang di TKP Jambusari," katanya.
ADVERTISEMENT
Tersangka kedua yaitu YDM alias B memiliki peran membacok salah satu korban. YDM juga membawa senjata tajam, ada yang menyatakan senjata tajam itu parang, ada juga yang menyatakan senjata tajam itu padang.
Akibat penganiayaan ini terdapat 3 korban luka di Jambusari. Pertama korban mengalami luka di kedua tangan bahkan tangan kanannya putus. Korban kedua mengalami luka bacok di leher. Sementara korban ketika terkena busur panah.
"Ada busur panah sudah kami sita di TKP," katanya.
Tersangka AL alias L ini terancam Pasal 170 jo 55 KUHP yaitu orang yang turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Lalu Pasal 351 jo 55 diduga turut serta penganiayaan dan Pasal 160 KUHP menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan dan pelanggaran UU nomor 12 tahun 51 karena diduga membawa senjata tajam tanpa hak.
ADVERTISEMENT
Kemudian tersangka YDM alias B disangkakan Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, subsider Pasal 351 tentang penganiayaan dan pelanggaran UU Darurat tentang senjata tajam.
"Senjata tajam yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini masih terus kita melakukan pencarian," katanya.
TKP di Jambusari ini, polisi masih mengejar 1 tersangka lain yang berinisial R.
"Untuk TKP Jambusari 3 tersangka. 2 kami tahan, yang 1 masih kami lakukan pengejaran dan pencarian inisial R yang kemarin sudah kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Saat ditanya, apakah 4 tersangka ini adalah mereka yang kemarin datang diantar para sesepuhnya dari daerah asal, Ade Ary mengatakan bahwa mereka datang berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
"Datang berdasarkan kesepakatan sehari sebelumnya berdasarkan kesepakatan dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY disepakati untuk datang saling memberikan keterangan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk perusakan oleh massa yang terjadi di ruko Babarsari pada Senin 4 Juli, Ade Ary mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung.