Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi: Pemilik Ayuterra Tak Ada Waktu Uji Kelayakan Lift, Okupansi Tinggi
29 September 2023 17:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta baru dalam peristiwa putusnya tali sling lift inclinator Ayuterra Resort Ubud yang mengakibatkan lima karyawan yang naik di dalamnya tewas, Jumat (1/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Fakta terbaru adalah alasan pemilik tidak melakukan uji kelayakan setelah mengurangi tali sling pada 2019 dari tiga menjadi satu. Uji kelayakan harusnya dilakukan pada Maret 2023 ke Disnaker dan ESDM Bali.
Menurut kesaksian teknisi bernama Mujiana kepada polisi, pemilik menilai tidak ada waktu untuk melakukan uji kelayakan lantaran okupansi atau jumlah kamar yang sedang dihuni oleh wisatawan tinggi.
"Dari keterangan Mujiana selaku teknisi waktu itu, kami periksa sebagai saksi bahwa karena okupansi hotel sedang tinggi," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Jumat (29/9).
Uji coba terhadap lift inclinator bahkan tidak dilakukan. Begitu selesai dibangun, lift langsung beroperasi mengangkut karyawan dan wisatawan.
"Jadi pihak owner mengatakan tidak ada waktu untuk melakukan uji coba karena yang menginap di vila sedang tinggi sehingga tidak ada waktu melakukan uji coba, langsung digunakan mesin beserta tali sling yang baru," katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan lift inclinator dengan tali satu itu tidak layak operasional. Hal ini karena tidak mengikuti standar atau ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Ekskalator.
Dalam Permenaker tersebut tali sling minimal berjumlah dua buah.
Sementara itu Disnaker dan ESDM menyebutkan, lift inclinator Ayutera dengan tiga tali sling dinyatakan layak operasional hingga November 2023. Pemilik wajib mengajukan permohonan uji kelayakan jika mengurangi tali sling menjadi satu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Vincent Juwono selaku pemilik Ayuterra Resort Ubud dan Mujiana selaku teknisi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan kerja kepada lima korban jiwa tewas.
Vincent dijerat dengan sejumlah pasal, yakni;
ADVERTISEMENT
- Pasal 359 KUHP Juncto
- Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto
Sedangkan Mujiana dijerat dengan pasal:
Kedua tersangka ini terancam dihukum maksimal lima tahun. Polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
ADVERTISEMENT