Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi: Pemilik Ayuterra Tak Gangguan Jiwa, Kasus Lift Maut Dilimpahkan ke Jaksa
1 Februari 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi memastikan pemilik Ayuterra Resort Ubud Vincent Juwono (67) tak mengalami gangguan jiwa. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter terhadap Vincent Juwono.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan VER Psikiatrikum menyatakan kondisi klien tidak terdapat gangguan kesadaran (sadar penuh)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Dokter psikiatri menyatakan, Vincent mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sistematis. Vincent mampu bertanggung jawab dalam proses hukum yang dihadapi.
"Pasien mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sistematis. Klien dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," sambungnya.
Jansen menuturkan, Polres Gianyar telah melakukan pelimpahan tahap II kasus lift maut Ayuterra kepada Kejari Gianyar, pada Rabu (31/1).
Vincent tidak pernah ditahan oleh Polres Gianyar karena dinilai kooperatif dan memiliki gangguan kesehatan pada usia senja. Namun, Kejari Gianyar belum buka suara apakah Vincent Juwono ditahan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Vincent Juwono dikabarkan mendadak mengalami gangguan jiwa saat Polres Gianyar hendak melimpahkan berkas perkara kasus lift maut yang menewaskan lima karyawannya ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kasus lift maut
Lima karyawan Ayuterra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator yang mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 WITA lalu. Lift itu jatuh karena tali sling yang terbuat dari baja putus.
Selain itu, rem rel diduga tidak berfungsi sehingga tidak bisa menahan lift. Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Resort ini terletak di tebing. Lift ini biasanya digunakan oleh tamu dan karyawan sebagai sarana transportasi di area resort. Panjang rel lift sekitar 60 meter dengan posisi miring. Kemiringan lift 35 derajat.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa ini, lift dan korban terempas dari lintasan rel. Korban ditemukan tergeletak di dekat lift dengan luka kepala berat. Sementara itu, tabung lift hancur dan pecah. Pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur. Lantai tembok pengaman rusak atau hancur.
Vincent Juwono dan Mujiana diduga lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift serta mengurangi jumlah tali seling sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
Dalam kasus ini, Vincent dijerat dengan:
- Pasal 359 KUHP Juncto
- Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto
- Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Juncto
ADVERTISEMENT
- Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto
- Pasal 190 Juncto
- Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan, teknisi lift, Mujiana dijerat pasal:
- Pasal 359 KUHP Juncto
- Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Juncto
- Pasal 190 Juncto Pasal 87 UU Nomor 1
Kedua tersangka terancam dihukum lima tahun penjara.