Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi: Pemuda Tanpa Lengan di NTB Lecehkan Mahasiswi Pakai Kaki
1 Desember 2024 18:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan pemuda disabilitas asal Selaparang, Kota Mataram, inisial IWAS alias Agus (21), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut menuai perhatian publik karena tersangka seorang penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan. IWAS merupakan seniman dan berstatus mahasiswa semester tujuh di sebuah perguruan tinggi negeri di Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Proses penyelidikan sudah dilakukan dan fakta yang terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan adanya pelecehan kepada korban.
"Pelaku bahkan menggunakan kakinya untuk melakukan tindakan seperti membuka celana korban. Ini menunjukkan bahwa keterbatasan fisiknya tidak menghalangi tindakan yang dilakukan," kata Syarif kepada wartawan, Minggu (1/12).
Sebelumnya kasus ini memicu perdebatan di media sosial, terutama setelah video pernyataan Agus yang menyangkal tuduhan beredar luas.
Syarif meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Jangan mudah terpengaruh oleh opini tanpa dasar. Percayakan proses ini kepada kami, dan kami akan memberikan hasil yang transparan," tegasnya.
Syarif menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual fisik pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA di salah satu penginapan di Kota Mataram.
Syarif memastikan penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, dan analisis ahli.
"Kami mengupayakan agar penyelidikan ini berjalan profesional dan berkeadilan bagi semua pihak," kata dia.
Polda NTB mempunyai keterangan dari lima saksi kunci, yaitu AA selaku teman korban yang mengetahui kejadian, dan IWK sebagai penjaga homestay tempat kejadian.
Kemudian ada JBL sebagai saksi sekaligus korban yang pernah mengalami kejadian serupa. Selain itu, kesaksian dari LA yang hampir menjadi korban tindakan pelaku, serta keterangan Y selaku rekan korban.
ADVERTISEMENT
"Kesaksian para saksi mendukung keterangan korban dan memberikan gambaran kronologi kejadian," ungkap Syarif.
Selain keterangan saksi, kata dia, ada dua ahli yang memberikan analisis terkait kasus tersebut yakni dokter ahli Visum et Repertum (VeR) Dr. Ni Wayan Ananda Henning Mayakosa.
Dalam pemeriksaannya terhadap korban, ditemukan dua luka lecet pada area kelamin korban akibat kekerasan benda tumpul. Meski tidak ditemukan luka sobek, hasil ini konsisten dengan dugaan pelecehan fisik.
L Yulhaidir selaku ahli psikologi, kata Syarif, menyimpulkan korban mengalami trauma emosional yang signifikan termasuk ketakutan dan perasaan tidak berdaya akibat tekanan situasional.
Syarif menambahkan, ahli psikologi itu memaparkan karakteristik pelaku yang disebut memiliki kemampuan membaca situasi dan mengatur strategi dengan baik meski memiliki disabilitas.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban berupa jilbab, celana legging, bra, dan lainnya.
Barang bukti lain yang diamankan berupa seprai warna merah dengan motif bunga mawar dan uang tunai pecahan Rp 50.000. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat bukti yang ada.