Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Periksa 28 Saksi di Kasus Beras Maknyuss
3 Agustus 2017 19:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak kecurangan kepada konsumen produk beras Maknyuss.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan pihaknya kini telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi terkait kasus tersebut.
"Hari ini ada 3 orang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Sebelumnya ada 25 tambah 3 jadi ada 28 (orang)," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Dari 28 saksi itu, kata dia, 14 diantaranya merupakan ahli. Mereka terdiri dari ahli gizi, ahli perlindungan konsumen, dan ahli perdagangan.
Kasus dugaan kecurangan ini kini masih dalam tahap pengembangan pihak kepolisian. Sementara untuk 1 tersangka kasus ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Selain beras Maknyuss, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa produk lainnya dari PT IBU. Hal tersebut dilakukan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dalam label dan kemasan benar.
ADVERTISEMENT
"Penyidik saat ini memeriksa tambahan saksi dan memeriksa beberapa produk hasil produksi PT IBU untuk melihat kemasan dan labelnya dan isinya. Apa yang jadi kandungan beras tersebut," ujarnya.
Kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen ini menyeruak setelah penggerebekan gudang beras PT IBU di Bekasi pada Kamis (20/7).