Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Kuda Nil: Pengunggah Video hingga Pakar Pidana

10 Maret 2021 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan laya seekor kudanil Taman Safari Indonesia telan sampah yang dilempar pengunjung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan laya seekor kudanil Taman Safari Indonesia telan sampah yang dilempar pengunjung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus kuda nil yang viral karena diberi makan botol plastik oleh pengunjung Taman Safari Indonesia masuk tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa 5 orang saksi, dari mulai pengunggah video, saksi ahli dokter hewan hingga pakar pidana.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan sudah 5 orang termasuk dari terduga pelaku, kemudian ke depan kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan juga pihak terkait lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian, Rabu (10/3).
Selain Nenek Khadijah, saksi lainnya yakni pengunggah video viral, pihak Taman Safari, saksi Ahli BKSDA, dokter hewan dan pakar pidana.
"Dari dokter hewan yang menyatakan efek samping dari kuda nil yang memakan botol plastik tersebut dan juga ahli pidana apakah masuk pada unsur pasal yang kami terapkan," jelas Handreas.
Selain saksi, lanjut Handreas, polisi telah mengantongi barang bukti yakni kendaraan yang digunakan nenek Khadijah, tiket Taman Safari sampai CCTV di lokasi.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang kami amankan sampai saat ini yaitu mobil yang digunakan oleh pelaku, kemudian struk atau invoice ke tiket, kemudian CCTV kami ambil dari Taman Safari baik dari gate masuk maupun di gate keluar, kita sudah mendapatkan semuanya," kata Handreas.
Polisi juga sudah memeriksa Nenek Khadijah (56), pelaku pelempar botol sampah plastik ke mulut kudanil, selama 13 jam kemarin, Selasa (9/3). Status Nenek Khadijah masih sebagai saksi.
Menurut Handreas, Polres Bogor bisa menerapkan P asal 302 ayat 1 KUHP yakni barang siapa dengan tujuan yang patut atau secara melampaui batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya akan dipidana selama 3 bulan penjara. Meski ada hukuman pidana, kata Handreas, tersangka dalam tindak pidana tersebut tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
"Di mana di sini di dalam pasal tersebut di ancam dengan pidana 3 bulan maksimal. Mengingat ancamannya kurang dari 5 tahun kita tidak melakukan penahanan kepada terduga pelaku," jelas Handreas.