Polisi Periksa 5 Saksi Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Ponpes di Karawang

22 Februari 2022 17:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa 5 saksi insiden kebakaran di pondok pesantren Miftahul Khoirot, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Seperti diketahui, insiden itu menewaskan 8 santri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, 5 saksi yang diperiksa adalah 1 orang santri dan 4 pengurus pondok pesantren Miftahul Khoirot. Pemeriksaan itu untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian atau pidana dalam peristiwa kebakaran itu.
"Kami masih melakukan penyelidikan oleh Puslabfor (pusat laboratorium forensik) Mabes Polri dalam olah TKP lanjutan," kata Aldi, Selasa (22/2).
Kondisi usai kebakaran Pondok Pesantren Miftahul Khoirot di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Polisi belum bisa menyimpulkan apakah peristiwa kebakaran tersebut murni kecelakaan atau merupakan kelalaian seseorang.
Sejak semalam, TKP pondok pesantren Miftahul Khoirot sudah digaris polisi. Sebagian santri penghuni pondok pulang ke rumah masing-masing karena kegiatan belajar mengajar diliburkan selama satu minggu. Di pondok tersebut hanya ada beberapa santri yang memilih tetap tinggal.
"Korban selamat melihat percikan api dari kipas angin, ini informasi awal percikannya menjatuhi kasur dan terjadi kebakaran mengakibatkan kebakaran ini. Di lantai dua yang bangunannya masih kayu, posisi korban delapan orang di satu kamar," ungkap Aldi.
ADVERTISEMENT