Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Periksa Dokter Mukhlas Hamidy yang Terbitkan Surat Kematian Santri Gontor
13 September 2022 17:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua orang santri senior di Ponpes Gontor ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Albar Mahdi (17) hingga tewas. Mereka adalah berinisial MFA (18) dan IH (17).
ADVERTISEMENT
Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun penjara. Kasus ini tidak berhenti sampai di sini.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan institusinya terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa dokter di RS Yasyfin Darussalam Gontor pada 22 Agustus 2022 yang mengeluarkan surat kematian menyatakan Albar Mahdi meninggal karena penyakit tidak menular.
Dokter yang menandatangani surat itu adalah dr Mukhlas Hamidy. Saat ditanya apakah dalam kasus ini dokter Mukhlas Hamidy sudah diperiksa, Catur hanya menjawab, "Semua yang berkaitan kita periksa, proses," kata Catur di kantornya, Selasa (13/9).
Catur tidak mau menjelaskan sudah sejauh mana pemeriksaan terhadap dokter Mukhlas Hamidy di kasus ini. "Nanti akan kami sampaikan," ujar Catur ketika ditanya soal alasan dokter Mukhtar Hamidy mengeluarkan surat kematian bahwa Albar Mahdi meninggal karena penyakit tidak menular.
Keluarga Albar Mahdi, menerima surat kematian dari RS Yasfin Darussalam Gontor dengan keterangan karena sakit. Padahal, Albar Mahdi meninggal karena dianiaya seniornya.
ADVERTISEMENT
MFA dan IH menganiaya Albar Mahdi dengan cara menendang ke arah dada dan memukul kaki korban dengan tongkat kayu. Insiden itu terjadi pada 22 Agustus 2022 pagi sekitar pukul 6.45 WIB.
Albar Mahdi langsung jatuh usai ditendang oleh MFA. Mereka dibantu rekannya yang lain langsung membawa Albar Mahdi dengan becak ke RS Yasfin dari ruangan sekretariat perkemahan Kamis-Jumat Gontor.