Polisi: Pimpinan ACT Pakai Uang CSR Boeing untuk Koperasi Syariah 212 Rp 10 M

25 Juli 2022 17:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di PT Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka diduga menyelewengkan dana CSR dari Boeing untuk membantu keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
ADVERTISEMENT
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, total dana yang diterima ACT dari Boeing berjumlah Rp 138 miliar. Tapi, tidak semua dipakai sesuai dengan perjanjian.
"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai koperasi syariah 212.
"Untuk koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar," ungkap Helfi.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail apakah koperasi ini ada kaitannya dengan gerakan 212 yang selama ini berlangsung. Atau hanya memiliki nama yang mirip.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Lalu Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Lalu Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT