Polisi Resmi Setop Kasus Fortuner Rusak Brio, Status Tersangka Giorgio Gugur

6 Maret 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial Giorgio Ramadhan (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka di Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial Giorgio Ramadhan (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka di Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
ADVERTISEMENT
Polisi resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus perusakan yang dilakukan Giorgio Ramadhan, sopir Toyota Fortuner terhadap Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penghentian penyidikan kasus itu dilakukan sejak Kamis (23/2). Dengan demikian, status tersangka Giorgio pun gugur.
"Udah (SP3). Gugur dong (status tersangkanya) kalau di-SP3 selesai," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin (6/3).
Nurma mengatakan perkara itu dihentikan setelah kedua pihak sepakat berdamai. Selain itu korban Ari juga telah mencabut laporannya.
Ia juga menyebut Giorgio juga akan membayar ganti rugi. Namun Nurma tak tahu soal biaya ganti rugi itu.
"Restorative justice-nya di-acc karena memang syarat-syaratnya sudah lengkap. Perdamaian, ganti ruginya, mereka sudah deal kemudian yang lain-lain sesuai dengan itu," terangnya.
Pada 18 Februari lalu, sopir Brio, Ari Widianto, secara resmi mencabut laporan terhadap Gio, yang ia buat pada 12 Februari. Ia mengatakan, keputusannya mencabut laporan lantaran sudah ada itikad baik dari pihak Gio untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Giorgio juga kini telah dibebaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik.