Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Sebut STNK GranMax Maut Sudah Diblokir, Pemilik Masih Ditelusuri
9 April 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengaku masih menelusuri pemilik mobil Daihatsu GranMax, yang terlibat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
Dari hasil temuan sementara, Aan menyebut, nomor rangka dan nomor mesin dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) GranMax dalam kondisi terblokir.
"Ya ini baru kita lihat sudah proses ini semalam juga kita langsung cek, yang jelas nomor rangka, nomor mesin tersebut posisi saat ini, saat ini dalam posisi diblokir," kata Aan di Command Center KM 29, Selasa (9/4).
Untuk itu, Aan mengaku akan menelusuri lebih lanjut terkait pemblokiran tersebut. Termasuk mencari pemiliknya.
"Saya lagi telusuri blokir karena apa, blokir bisa pidana, ETLE, blokir perdata, nah ini kita telusuri. Nanti itu dari teman-teman dari reserse akan menyelidiki kepemilikan kendaraan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan temuan dari data penumpang GranMax yang menjadi korban tewas, mereka berasal dari domisili yang berbeda-beda. Sehingga, diduga GranMax tersebut diduga mobil sewaan.
ADVERTISEMENT
Mobil tersebut berangkat dari Bogor menuju ke daerah Ciamis dan Kuningan, Jawa Barat.
"Kalau liat dari penumpang yang berbeda dapat patut diduga ini adalah kendaraan sewa dan kita masih mengumpulkan keterangan," ungkap Aan.
"Dari Bogor menuju ke Ciamis, Kuningan sementara itu keterangannya," lanjut dia.
Dari data yang ditemukan kepolisian, GranMax tersebut berpelat B 1635 BKT, milik seseorang bernama Yanti Setyawan Budidarma yang beralamat Jalan Duren Nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Namun setelah dilakukan penelusuran, orang yang tinggal di alamat itu tak pernah memiliki mobil GranMax.