Polisi Selidiki Kasus Dugaan Kapten Vincent Jadi Afiliator Oxtrade

1 April 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
zoom-in-whitePerbesar
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan yang dilayangkan terhadap Vincent Raditya alias Kapten Vincent soal dugaan dirinya menjadi afiliator binary option Oxtrade.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, laporan tersebut telah diterima pihaknya pada Kamis (31/3).
"Ya, sudah diterima kemarin," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).
Saat ini, kata Zulpan, pihaknya tengah mendalami laporan itu.
"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," jelasnya.
Dalam kasus ini Kapten Vincent dilaporkan oleh seorang korbannya yang berinisial FF. Kapten Vincent yang tenar sebagai YouTuber bidang penerbangan dilaporkan akibat diduga menjadi afiliator binary option Oxtrade dan membuat korban merugi.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator, ya," kata kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto, kepada wartawan, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, awalnya kliennya merasa tergiur dengan unggahan di media sosial milik Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan yang didapat dari hasil trading di Oxtrade.
"Di instastorynya ada bahasa: "Mau? Caranya join di sini". Lalu pihak pelapor mengikuti tautan. setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member, jumlahnya 14 ribu lebih," terangnya. Namun, dalam trading ternyata korban menderita kerugian yang tak sedikit.
Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.