Polisi Serahkan Berkas Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan

10 Februari 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Joko Purwanto dikantornya. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Joko Purwanto dikantornya. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan permaisurinya Fanni Aminadia, memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan berkas perkara Toto dan Fanni sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) tanggal 4 Februari 2020," ujar Iskandar, melalui keterangannya, Senin (10/2). "Tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkaranya dari jaksa".
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Joko Purwanto mengatakan institusinya telah menerima berkas perkara dua tokoh Keraton Agung Sejagat itu. Menurut dia, berkas perkara itu sedang diteliti oleh tiga jaksa yang ditunjuk.
Raja dan Keraton Agung Sejagad, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Raty, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Foto: Dok. Istimewa
"Kami tunjuk 3 orang jaksa untuk meneliti berkas itu," ujar Joko.
Joko menegaskan, berkas yang diterimanya masih dalam tahap diteliti dan belum dinyatakan P21. Artinya, Kejati juga belum menerima dan memeriksa tersangka.
ADVERTISEMENT
“Ini kita tunjuk tiga orang segera nanti harus menentukan sikap, waktunya tidak boleh lebih dari 14 hari. Kalau lebih ya dianggap lengkap enggak bisa dikembalikan,” ujarnya.
Joko mengatakan tiga jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara kerajaan fiktif itu adalah Junadi, Rahmat Junarso dan Slamet Margono.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Joko Purwanto dikantornya. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
Nantinya, kata Joko, bila berkas dinyatakan lengkap maka akan langsung dilakukan pelimpahan berkas serta tersangka dan barang bukti.
Joko mengatakan, diprediksi sidang pertama kasus dugaan penipuan Keraton Agung Sejagat itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. PN Purworejo dijadikan lokasi sidang sesuai lokasi keberadaan Keraton Agung Sejagat.
Infografik keraton Agung Sejagat. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
“Meskipun di sana, jaksa kejati memungkinkan untuk sidang di sana, maka nanti pasti jaksa kejati sama kejari, karena ini termasuk menarik perhatian ya. skalanya daerah bahkan bisa nasional,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Pengikut mereka diminta menyetorkan uang dan dijanjikan jabatan serta gaji dalam bentuk dolar AS.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.