Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Setop Buru Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found: Tak Ada Pidana
20 Agustus 2021 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Tangerang Kota menghentikan proses pemburuan pelaku pembuat mural Jokowi Not Found 404 yang terletak di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Bayu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Mural menampilkan sosok mirip dengan Presiden Joko Widodo pada bagian matanya dan bertulisan kode '404:NOT FOUND', atau kode dengan maksud pemberitahuan error atau tidak ditemukan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pemberhentian pencarian pelaku pembuat mural dilakukan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Ya, diberhentikan atau tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pidana," katanya kepada kumparan, Jumat, (20/8).
Lanjut dia, pembuatan mural itu hanya memenuhi unsur pelanggaran peraturan daerah yang mengganggu ketertiban umum atau merusak pemandangan.
"Perbuatannya itu masuk ke pelanggaran perda yang memenuhi unsur seperti mengganggu pemandangan," ujarnya.
Sebelumnya, petugas kepolisian memburu pelaku membuat mural tersebut karena dianggap gambar yang dibuat berpotensi menimbulkan penafsiran yang salah.
ADVERTISEMENT
"Dan itu sebagai lambang negara dan pimpinan tertinggi, makanya kami lakukan langkah itu untuk mengindari adanya penafsiran yang salah," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Jumat, (13/8).
Jokowi Tak Berkenan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, Presiden Jokowi meminta Polri tidak responsif untuk urusan kritik. Terlebih bentuknya seperti mural yang dibuat warga Tangerang.
“Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan Undang-undang ITE,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8).
==