Polisi soal Kasus 'Bungkus Night' di Jaksel: Prostitusi Berkedok Panti Pijat

21 Juni 2022 16:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Dok kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Dok kumparan.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mengembangkan kasus undangan pesta berbau pornografi 'Bungkus Night' di Jakarta Selatan yang menjerat4 orang tersangka. Terbaru diketahui modus di balik penamaan Bungkus Night.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Bungkus Night hanya sebuah kedok untuk menjalankan kegiatan prostitusi dibalut panti pijat.
"Iya jadi kita liat dari masalah dengan volume dua memang desainnya yang mana mereka menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral itu atau kegiatan prostitusi," kata Ridwan Soplanit, Selasa (21/6).
Ridwan menjelaskan, lokasi tempat acara itu memang memiliki izin usaha jasa pijat. Hanya saja dari poster yang beredar, kegiatan 'Bungkus Night' itu mengarah ke prostitusi.
"Tapi yang tadinya tempat itu sebenernya memang lokasi pijat ya seperti biasanya, izinnya demikian tapi dalam undangan mengarah ke sana. Yang kita lihat, itu yang kita lihat mengarah ke sana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka merupakan direktur lokasi spa tersebut, manajer, hingga admin yang memposting acara tersebut.
Lebih jauh, Ridwan mengatakan, akun Instagram yang digunakan guna mengunggah poster itu turut disita pihak kepolisian.
"Iya (Instagram disita). Beberapa admin dari IG sudah kita amankan," pungkas Ridwan.
Para tersangka dengan UU Pornografi atau UU RI nomor 44 tahun 2008 pasal 30 jo pasal 4. Lalu, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran berbau pornografi di media sosial.