Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi soal Muhyani Bela Diri saat Tewaskan Maling: Buktikan di Persidangan
12 Desember 2023 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Evander Parulian Sitorus, mengatakan proses penyidikan hingga penetapan Muhyani (58 tahun) sebagai tersangka telah sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) kepolisian.
ADVERTISEMENT
Muhyani ialah penjaga kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang ditetapkan sebagai tersangka usai duel dengan pencuri kambing.
Saat itu, Muhyani menusuk pencuri dengan sebilah gunting yang biasa digunakan memetik buah tepat ke bagian dada dan belakangan pencuri itu tewas. Ia melakukannya karena kaget si pencuri mengeluarkan golok.
Kasus itu terjadi pada Februari 2023. Polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka pada 19 September 2023. Ia dituduhkan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Evander menerangkan Muhyani menjadi tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup.
“Kasus Pak Muhyani ini, kami jalankan sesuai dengan aturan dari mulai pemeriksaan saksi, juga terhadap Muhyani, gimana prosesnya, kami sudah tuangkan dalam BAP. Ya alasannya (ditetapkan tersangka) karena sudah ada 2 alat bukti,” kata Evander, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
Terkait upaya pembelaan diri yang menjadi alasan Mulyani melawan maling tersebut hingga tewas, bukan kewenangan polisi. Evander menyebut itu biar dibuktikan di pengadilan.
"Membela diri itu dibuktikan di persidangan, yang membuktikan dia membela diri itu nanti hakim," ujarnya.
Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Evander mengungkapkan selama kasus itu ditangani polisi, Muhyani tidak ditahan. Muhyani baru ditahan saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dan sekarang sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Pada saat di proses pemeriksaan di sini (Polresta Serang Kota) terlapor tidak dilakukan penahanan, namun pada saat dilimpahkan kejaksaan, kejaksaan yang punya wewenang (melakukan penahanan),” katanya.
Segera Disidang
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota atas kasus yang menimpa Muhyani. Perkara tersebut akan segera pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah (dilimpahkan berkasnya), seminggu yang lalu kalau enggak salah. Ini tinggal pelimpahan ke pengadilan, kemungkinan habis tahun baru," kata Edwar.