Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Persaudaraan Alumni 212 Ustaz Ahmad Bukhori Muslim sebagai tersangka penipuan dana visa haji. Penetapan tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan dilakukan gelar perkara. Selain itu polisi juga menahannya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian saksi semua dipanggil dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara dinaikan status terlapor jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/4).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kapasitas penyidik akhirnya tersangka dilakukan penahanan sampai sekarang,” tambah Argo.
Menanggapi penahanan tersebut, Ketua PA 212 Slamet Maarif dalam keterangan tertulisnya mengatakan organisasinya akan terus mendampingi Bukhori selama proses hukum. Pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Bukhori.
“Selanjutnya kami melalui para pengacara terhadap penahanan yang bersangkutan, akan mengambil langkah hukum, diantaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Slamet.
Terpisah, Novel Bamukmin, juru bicara PA 212 yang juga kuasa hukum dari Bukhori mengatakan beberapa tokoh PA 212 akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya ialah Slamet Maarif.
ADVERTISEMENT
“Jaminan insyaallah dari tokoh kita di Alumni 212 termasuk ustaz Slamet Maarif. Semua sedang kami koordinasikan,” kata Novel.
Ustaz Ahmad Bukhori Muslim ditangkap oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana visa haji. Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 04.30 WIB di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi.
Penangkapan ini bermula dari laporan salah seorang warga ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2018. Saat itu pelapor yang juga korban hendak mengurus visa haji.
Namun sampai dengan waktu yang ditentukan, Bukhori tidak kunjung memberikan kabar. Hingga korban akhirnya membuat laporan ke polisi.