Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok

14 April 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap korban begal Murtede alias Amak Santi usai melumpuhkan dua orang yang membegal dirinya pada Minggu (10/4).
ADVERTISEMENT
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana.
"Penangguhan penahan ini dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," kata Hery, Kamis sore (14/4).
"Korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," lanjutnya.
Amak Sinta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dipulangkan sejak Rabu (13/4) sore. Ia dijemput keluarganya serta Kepala Desa Ganti selaku penjamin penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Amak Santi akan diperjelas dengan penyelidikan dan penyidikan dalam oleh kepolisian.
"Bagaimana hakim bisa menentukan? Tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amak Santi. Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” kata Artanto.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu yang bersangkutan divonis bersalah. Artanto menyebut, kepolisian membantu menentukan status Amak Santi lewat proses peradilan.
“Dan hari ini juga kita bantu yang bersangkutan untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amak Santi sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata Artanto.
Tindakan Amak Santi yang membela diri hingga pelaku begal terbunuh, dijelaskan dalam KUHP sebagai overmacht atau melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.
“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi, polisi harus menyiapkan berkas yang riil dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi terkait CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amak Santi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT