Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita yang Ajak Tak Pasang Foto Jokowi

3 Agustus 2019 3:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi saat konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (21/5). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi saat konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (21/5). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Utara menangguhkan penahanan terhadap Asteria Fitriani, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyerukan menurunkan foto presiden dari ruang kelas. Penangguhan dikabulkan minggu lalu setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.
ADVERTISEMENT
"Iya, sudah ditangguhkan, saya lupa tanggalnya, minggu lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8).
Budhi menjelaskan, pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan sebelum menangguhkan penahanan. Menurutnya, Asteria tidak akan melarikan diri.
"Pertimbangannya, dari sisi subjektivitas, penyidik melihat yang bersangkutan. Tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri. Dia seorang ibu, anaknya lima, juga ada suaminya," ucap Budhi.
Pengunggah status ‘tak usah pajang foto Jokowi’ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Ajo Darisman/kumparan
Selain itu, Budhi menuturkan Asteria juga telah menyesali perbuatannya. Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Dari sisi perbuatan, dia sudah menyesali, bahkan dia nangis dan menyesali perbuatannya. Lalu dari sisi barang bukti, sudah ada semua. Jadi kekhawatiran penyidik terkait tiga hal tersebut tidak ada, jadi dilakukan penangguhan," tutup Budhi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menahan Asteria Fitriani terkait unggahannya di media sosial yang mengajak orang agar tidak memasang foto Joko Widodo di sekolah.
Penahanan itu dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial TCS pada Senin (1/7) lalu. Asteria disangkakan telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan dijerat dengan UU ITE.