Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru

19 September 2024 12:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mendatangi lahan ganja di kawasan Gunung Bromo. Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mendatangi lahan ganja di kawasan Gunung Bromo. Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
Ladang ganja ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo-Tengger- Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jatim.
ADVERTISEMENT
Tanaman ganja dilarang di Indonesia karena masuk narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan hutan lereng Gunung Semeru, Desa Argosari.
Kemudian, tim gabungan yang dipimpin Kabagops Polres Lumajang Kompol Jauhar Maarif dan Kasatresnarkoba AKP Aris Harianto terjun ke lokasi, pada Rabu (18/9).
Dari penelusuran itu, ditemukan lahan yang ditanami ratusan pohon ganja siap panen dengan tinggi 1,5 hingga 2 meter. Tanaman ganja itu diduga berusia sekitar tiga sampai empat bulan.
"Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan dua orang warga setempat, NY dan BB. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penanaman ganja," kata Jauhar, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Jauhar mengatakan, lokasi penanaman ganja itu berada di hutan yang tersembunyi yang sulit dijangkau. Pelaku diduga sengaja memilih lahan itu agar tidak terdeteksi.
"Para pelaku sangat cerdik dalam memilih lokasi. Mereka memanfaatkan medan yang ekstrem untuk mengelabui petugas," ucapnya.
Tim gabungan dari TNI, Polri, dan petugas TNBTS menemukan empat titik ladang ganja. Total keseluruhan ada sekitar 453 tanaman ganja yang diamankan.
"Seluruh tanaman ganja yang berhasil disita telah dibawa ke Mapolres Lumajang sebagai barang bukti. Sementara itu, kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap," ungkapnya