Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Tangkap 5 Orang Perampok Truk Garmen di Pemalang, Kerugian Rp 1,8 Miliar
2 Oktober 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kelima pelaku itu yakni AS (53), AMY (45), SS (44), M (45) dan F (39). Sedangkan 6 pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus perampokan ini terjadi pada Kamis (26/9) malam, di jalan lingkar utara Pantura Kabupaten Pemalang. Saat itu korban yakni sopir dan kernet truk tersebut tiba-tiba dihentikan oleh salah satu pelaku yang memakai rompi dan membawa map.
"Salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta sopir dan kernet truk untuk turun. Namun setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan sopir dan kernet ke dalam salah satu mobil," ujar Eko dalam jumpa pers, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Bahkan, mereka juga menutup mulut dan kedua mata korban dengan menggunakan lakban.
"Kemudian tersangka AMY bersama tersangka yang masih DPO membawa truk container ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS," jelas dia.
Kemudian, setelah muatan garmen itu dibongkar seluruhnya, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk container dan kedua korban ke daerah Indramayu, Jawa Barat.
"Truk ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. Begitu juga dengan sopir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya, mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat truk container," imbuh dia.
Selanjutnya, para pelaku membawa muatan itu ke gudang milik M selaku pembeli. M sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS terkait jual beli hasil rampokan ini.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong. Kemudian M menjual 1.000 potong barang kepada tersangka F, dengan harga Rp 30 ribu per potong," sebut Eko.
Atas kejahatannya, tersangka AS, SS dan AMY dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," kata Eko.