Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai di Cakung

16 Desember 2024 6:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang salah satu karyawannya dianiaya oleh anak pemilik toko. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang salah satu karyawannya dianiaya oleh anak pemilik toko. Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap anak dari bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Dia merupakan terduga pelaku kekerasan terhadap karyawan.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah (ditangkap)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (16/12).
Nicolas belum membeberkan lebih jauh detail penangkapan. Ia menyebut informasi tersebut akan disampaikan pagi ini.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Ary Lilipaly. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dalam kasus ini, pelaku merupakan seorang pria berinisial GSH. Sedangkan, pegawainya yang diduga dianiaya berinisial DAD.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku tampak mengenakan pakaian hitam. Dia tengah duduk di kasur saat didatangi polisi.

Kasus Dilaporkan Sejak Oktober

Diduga, penganiayaan ini terjadi karena motif sakit hati. Korban disebut tidak mau mengantarkan makanan. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara pihak kepolisian terhadap saksi-saksi.
Korban melaporkan dugaan penganiayaan itu sejak Oktober 2024. Dua bulan polisi melakukan penyelidikan. Kini kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyebut dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (15/12).
Sejauh ini, kata Nicolas, polisi telah memanggil tiga orang saksi dan juga terlapor.
“Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik/penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” ucapnya.