Polisi Tangkap Fajar Sidik si Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Langkat

28 Juni 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Polisi saat menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Langkat, Sumut Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Langkat, Sumut Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian akhirnya menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 14 yang terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (15/6). Pelaku bernama Fajar Sidik (19).
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, Fajar ditangkap di Jalan by Pass, Kecamatan Sei Lepan. Saat itu pelaku sedang kerja di bengkel.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa dan membunuh korban.
“Selanjutnya polisi menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Joko lewat keterangannya, Selasa (28/6).
Joko menuturkan, dari hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat pelaku melihat korban baru pulang sekolah. Dia lalu mendekati dan menawarkan tumpangan ke korban. Tanpa rasa curiga korban pun bersedia.
Setibanya di dekat lapangan golf, pelaku menurunkan dan merayu korban. Tapi korban menolak, tanpa basa-basi pelaku memukul korban dengan batu hingga pingsan. Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya.
Tiba-tiba korban saat itu sadar dari pingsannya, melihat itu pelaku panik dan kembali memukul korban hingga akhirnya tewas. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
ADVERTISEMENT
“Pelaku takut korban sadar, dia lalu kembali memukul korban dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher,”ujar Joko.
Atas perbuatannya, lanjut Joko, Fajar ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.