Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Tangkap Jhani, Pengedar Sabu yang Sasar Remaja di Jakarta Utara
28 Mei 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pengedar sabu bernama Jhany (40), ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja. Pria itu ditangkap bersama barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,52 gram.
ADVERTISEMENT
"Kami merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika saudara J alias JH (Jhany) dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, dalam jumpa pers di Polsek Koja, Selasa (28/5).
Syahroni menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya transaksi sabu di Jalan Tanah Merah yang dilakukan oleh Jhany. Polisi pun langsung mendatangi rumah kontrakan dari Jhany di wilayah Kalibaru.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan, tersangka J didapatkan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ucap dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Jhany mengaku sudah satu tahun mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Utara, dengan sasaran utama yakni remaja yang masih berusia 18 tahun.
Jhany juga acap kali berpindah-pindah kontrakan untuk menghindari kejaran polisi. Adapun barang terlarang itu diperoleh Jhany dari pelaku lainnya berinisial P yang sudah ditetapkan jadi DPO.
ADVERTISEMENT
"Ya (sasarannya) anak-anak remaja, kalau narkoba sendiri kan dia gak mengenal usia dari mulai anak muda sampai orang tua dan pengalaman kami di Polsek Koja sendiri yang bisa kita tangkap umurnya dari 18 sampai 50 tahun," ujar dia.
Akibat perbuatannya, menurut Syahroni, Jhany disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurang lebih 20 tahun kurungan.
"Dalam perkembangan kasus ini, kami sudah memproses sudah tahap penyidikan dan selanjutnya akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan," kata dia.