Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Seorang warga Banda Aceh berinisial MN alias Markus nekat mencuri AC sebanyak 6 unit di rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh di Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar. Akibat perbuatannya tersebut kini MN harus berurusan dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh , Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan MN ketahuan mencuri lantara kepergok oleh seorang warga saat dirinya mengangkut enam AC tersebut menggunakan becak.
“Rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh tersebut saat itu sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang – barang atau aset milik PTA. Kemungkinan MN sudah mengintai waktu – waktu lokasi sepi, sehingga ia melakukan aksi kejahatan,” kata Trisno, Selasa (18/8).
Dikatakan Trisno aksi nekat MN itu dilakukan menjelang salat Jumat (7/8) lalu, pada saat melakukan aksinya seorang saksi Yahya sedang melintas di depan rumdin Pengadilan Tinggi Aceh di Jalan Cut Nyak Dhien Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada. Saat itu Yahya melihat di depan rumah tersebut telah terparkir satu unit becak barang dan yang di atasnya terdapat enam unit AC.
ADVERTISEMENT
“Seketika itu saksi berhenti dan langsung menanyakan kepada pembawa becak, yang diduga tersangka atas arahan siapa mengangkut barang-barang tersebut. Namun, tersangka saat itu diam seribu bahasa,” ujarnya.
Selanjutnya saksi mencoba menghubungi penanggung jawab rumdis atau gudang itu, namun tiba – tiba terduga tersangka melarikan diri beserta barang bukti.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 23 / VIII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT SEK Peukan Bada, Kapolsek Iptu Iskandar Muda lalu membentuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut, dengan menelusuri siapa pemilik becak dan siapa pengguna becak saat itu.
”Setelah memeriksa saksi dan melengkapi berkas penyidikan, unit resintel melakukan penyelidikan atas kepemilikan becak tersebut. Alhamdulillah kami menemukan pemilik becak bernama Syahrul warga Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh dan menurut informasi bahwa becak miliknya tersebut sedang dalam keadaan disewa oleh tersangka MN alias Markus dan sudah tiga hari becak miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka MN,” tutur Trisno.
ADVERTISEMENT
Berbekal informasi tersebut, unit resintel Polsek Peukan Bada melakukan pencarian tersangka di kawasan Punge Blang Cut, dan menemukan tersangka pada Senin sore (10/8). Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Peukan Bada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kasus pencurian tersebut, tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu jendela kamar belakang gudang dengan cara merusak teralis besi,” sebut Trisno.
Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam unit AC, satu unit Becak barang BL 5761 LK dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit BL 5776 J, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” ujar dia.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )