Polisi Tangkap Pengelola Situs Judol Jaringan Kamboja, Omset Harian Rp 200 Juta

18 Oktober 2024 1:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap N dan YA, yang diduga terlibat sebagai pengelola situs judi online (judol) jaringan Kamboja, bernama 'Menang Hore'. Dalam sehari, situs ini disebut mampu menjaring omset puluhan hingga ratusan juta dari deposit pemain.
ADVERTISEMENT
"Penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp 98 juta sampai Rp 200 juta per hari," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (17/10).
Jules menjelaskan, jika tersangka N dan YA dalam menjalankan situs ini punya peran yang berbeda. N bertugas menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan situs judol. Sedangkan YA punya peran sebagai desain grafis dari situs tersebut.
Terungkapnya keterlibatan N dan YA, berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar, pada Jumat (11/10) lalu. Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (12/10).
"Pengungkapan terjadi pada 11 Oktober 2024 oleh Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan situs perjudian online dengan nama 'menang hore' yang diduga dikelola oleh inisial N," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Jules menyebut, N terlibat mengelola situs ini selama dua tahun. Selama itu, dia mengantongi uang hingga Rp 424 juta dari gajinya per bulan.
Sebagai telemarketing periode September-Desember 2022, N mendapatkan gaji pokok Rp 5 juta, sebagai SPV per Januari sampai September 2023 gajinya Rp 7 juta, lalu Head Marketing sejak Desember 2023 hingga sekarang, gajinya Rp10 juta per bulan.
Adapun YA, yang berperan sebagai perancang grafis situs, menerima gaji Rp 10 juta per bulan dari N. Selama dua tahun YA pun mengantongi uang dari gajinya sebanyak total Rp240 juta.
Keduanya, menurut Jules bekerja di bawah perusahaan bernama Company Vnix yang bosnya berada di Kamboja, diduga bernama Sungkai Halim alias AK47. Polisi pun tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Sementara kini, N dan YA ditahan di Mapolda Jabar. Atas keterlibatannya, mereka terancam jerat pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 11 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 303 KUHP, juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Jules.