Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Tegaskan Kehamilan Dea Onlyfans Tak Pengaruhi Proses Hukum
18 Mei 2022 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memastikan pengakuan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans soal kondisinya yang hamil, tak akan berpengaruh dengan proses hukum penanganan kasus pornografi. Proses pemeriksaan dan pemberkasan terus berjalan.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5).
Zulpan mengatakan, pengakuan Dea yang hamil tidak akan menggugurkan kasus konten pornografi atau statusnya sebagai tersangka.
Namun, alasan itu tetap menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan tak menahannya usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan," katanya.
Sementara untuk perkembangan penanganan kasus pornografi, Zulpan menyebut penyidik masih menyusun berkas perkara. Dalam waktu dekat berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," tutup dia.
Seperti diketahui, Dea Onlyfans tiba-tiba mengaku tengah dalam kondisi hamil. Bahkan usia kandungannya telah mencapai 23 minggu.
ADVERTISEMENT
Dengan kondisi kehamilan Dea, kuasa hukumnya Abdillah Syarifudin mengatakan, pihaknya meminta keringanan proses hukum yang harus dijalani kliennya.
"Kami sampaikan ke pihak kepolisian kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaanya karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain-lain," kata dia.