Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Temukan Unsur Pidana Penipuan di Rekrutmen Paguyuban Tunggal Rahayu Garut
9 September 2020 18:11 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut , AKP Maradona Armin Mapapseng mengatakan institusinya sudah melakukan penyelidikan selama dua hari terkait Paguyuban Tunggal Rahayu. Polisi, kata Maradona, juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk di dalamnya adalah mantan pengikut paguyuban.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil penyelidikan memang belum bisa disampaikan banyak, kita masih berjalan. Memang ada pengaduan dalam kasus ini termasuk juga dugaan penyimpangan. Penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi -saksi,” ujarnya, Rabu (9/9).
Maradona sudah menemukan beberapa fakta hukum. Di antaranya fakta yang ditemukan adalah dalam proses perekrutan paguyuban ada kata-kata bohong untuk meyakinkan, hingga warga saat mendaftar harus mengeluarkan uang pendaftaran.
“Jumlahnya memang bervariatif dari Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu,” ujar Maradona.
Saat memberikan uang pendaftaran tersebut pada Agustus 2019, para pengikut dijanjikan oleh petinggi Paguyuban Tunggal Rahayu yang bernama Sutarman alias Cakraningrat akan mendapatkan deposito emas dan lainnya. Namun dalam proses perjalanan mengikuti paguyuban, para pengikut ada yang merasa ragu.
Musababnya, hingga Agustus 2020, mereka tak kunjung mendapatkan janji-janji tersebut. Walhasil, mereka memilih keluar. Maradona mengatakan paguyuban itu didirikan pada Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
“Atas fakta tersebut, kami menemukan dan menduga ada perkara penipuan sebagaimana Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan dan penipuan sebagai mata pencaharian. Namun memang ada kasus lainnya, yaitu kaitannya dengan mata uang, kami masih melakukan penyelidikan karena kami baru melakukan penyelidikan selama dua hari,” jelasnya.
Untuk kaitannya dengan pengubahan lambang negara, diakui Maradona, pihaknya masih melakukan penyidikan atas hal tersebut. Saksi yang diperiksa, kepada penyidik mengaku tidak tahu menahu terkait lambang yang digunakan. Pihaknya pun harus memeriksa saksi ahli.
Secara umum sendiri, kata Maradona, memang saksi ahli diperlukan untuk memberikan keterangan terkait lambang negara titel, dan mata uang agar kemudian menjadi fakta. Saat ini sifat ketiga hal tersebut masih dugaan.
ADVERTISEMENT
“Penipuan dan perekrutan sudah menjadi fakta dari keterangan saksi. Penipuan dan penipuan sebagai mata pencaharian,” katanya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )