Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Terapkan Ganjil-Genap saat Mudik 2024: Tak Ada Putar Balik, Tilang ETLE
17 Maret 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korlantas Polri menerapkan skema ganjil-genap untuk membatasi kendaraan yang melintas di Tol Transjawa selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
ADVERTISEMENT
Apa pertimbangannya?
"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, dalam jumpa pers virtual, Minggu (17/3).
Dalam pelaksanaannya, Aan menjelaskan, Polantas tidak akan mengambil tindakan seperti menghentikan atau memutar balik kendaraan yang melanggar. Katanya, penilangan akan dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE).
"Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Namun kita akan manfaatkan kamera ETLE kita, kamera ETLE yang ada, dan mobile yang kita siapkan di gerbang tol," jelas Aan.
Selain ganjil genap, Korlantas Polri juga bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas lainnya, seperti oneway dan contraflow. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi saat arus mudik maupun balik.
ADVERTISEMENT
Berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang dan sebaliknya.