Polisi Terjunkan Ribuan Personel Amankan Demo BEM SI di Patung Kuda

17 Februari 2025 9:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kawasan Monsa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kawasan Monsa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.623 personel gabungan dari unsur kepolisian dan instansi terkait dikerahkan untuk mengamankan demo yang digelar BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) di Patung Kuda pada Senin (17/2). Personel bakal ditempatkan di sejumlah titik.
ADVERTISEMENT
"Kuat PAM Unras 1.623 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan yang diterima, Senin (17/2).
Terkait rekayasa arus lalu lintas, Susatyo memastikan bakal bersifat situasional dengan memperhatikan kondisi di lapangan. Dia berharap massa dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
"Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan akan dialihkan," ucap dia.
Informasi yang dihimpun, berikut ini tuntutan yang akan disampaikan oleh BEM SI:
1. Menuntut Presiden mencabut Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang merugikan rakyat;
2. Transparansi status pembangunan;
3. Transparansi keseluruhan program MBG;
4. Tolak revisi UU Minerba;
ADVERTISEMENT
5. Tolak dwifungsi TNI;
6. Tangkap dan adili Jokowi;
7. Sahkan RUU Perampasan aset.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memangkas anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Hal tersebut sesuai dengan arahan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga total Rp 306 triliun.
Dalam Inpres yang diteken Rabu, 22 Januari 2025, disebutkan rincian pemangkasannya, yaitu Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan daftar K/L yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
ADVERTISEMENT