Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemakaman COVID-19 di Jember

27 Juli 2022 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama.. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama.. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mohammad Djamil, ASN aktif yang menjabat Staf Ahli Bupati Jember, Hendy Siswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honor pemakaman COVID-19.
ADVERTISEMENT
Penetapan status tersangka tersebut tersebut berdasarkan gelar perkara antara Polres Jember dengan Polda Jatim beberapa waktu lalu. Kemudian, disampaikan ke media, Rabu (27/7).
"Kita langkah gelar perkara di Polda Jatim yang kesimpulannya menaikkan status MD (Mohammad Djamil) dari semula saksi menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus, Ipda Dwi Sugiyanto.
Menurut Dwi, tahap berikutnya pemanggilan kepada MD untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya, pemeriksaan digelar pada hari Jumat, 29 Juli 2022.
"Pemeriksaan kita untuk melengkapi petunjuk dan keputusan gelar perkara, yaitu salah satunya membuat surat panggilan tersangka MD," ujar dia.
Mohammad Djamil terjerat kasus ini kaitan dengan peran yang bersangkutan, ketika masih menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tahun 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Penta Satria.
Kedua tersangka itu, oleh polisi diduga kuat telah menyelewengkan anggaran untuk honor petugas pemakaman korban COVID-19. Mereka disangka melakukan pemotongan honor ke banyak petugas.
"Setelah pengembalian berkas P-19, kami dari penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk melengkapi," kata Dwi.
Tersangka Mohammad Djamil dan Penta Satria dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pertengahan bulan Agustus 2021 lalu, menjadi awal mula polisi bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana honor petugas pemakaman korban COVID-19.
Tanggal 1 September 2021, Satreskrim kemudian mengerahkan beberapa orang tim penyidik untuk menggeledah kantor BPBD. Petugas menyita 5 boks dokumen dan data dari ruang kerja Djamil dan Penta.
Kendati uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Jember gara-gara menuai hujatan publik. Namun, kasus terus berlanjut sampai sekarang.