Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kericuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang

6 November 2022 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin  Foto: Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin Foto: Polres Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus mengusut kasus festival musik Berdendang Bergoyang. Teranyar, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan festival musik tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11).
Komarudin menyebut, HA adalah penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi event organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emrio, tapi di atasnya Emrio itu ada direktur," ucapnya.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Festival musik Berdendang Bergoyang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 28, 29, dan 30 Oktober. Acara tersebut diramaikan oleh Rizky Febian, Tulus, Nidji, Nadin Amizah, Ardhito Pramono, The Upstairs, dan masih banyak lagi.
Baru dua hari digelar, Berdendang Bergoyang dihentikan. Di media sosial, banyak yang mengungkapkan kekecewaannya kepada penyelenggara festival musik tersebut.