Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan yang Picu Ricuh di Babarsari
6 Juli 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan 2 tersangka tersebut masing-masing berinisial AL alias L dan R. Keduanya terancam pasal tentang kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kejadian hari Sabtu 2 Juli 2022, TKP-nya di daerah Jambusari yang mengakibatkan 3 orang korban, 1 mengalami luka di tangan kanan. Kemudian yang kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, yang ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," kata Ade Ary ditemui wartawan di Polda DIY, Rabu (6/7/2022).
"Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan 2 tersangka," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua Tersangka Belum Ditangkap
Ade Ary menjelaskan 2 tersangka tersebut sampai saat ini belum ditangkap. Pihaknya pun telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka berinisial AL atau L.
"Dari 2 tersangka ini kami lakukan pencarian dan 1 di antaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang," terangnya.
Kepada AL alias L diterbitkan surat DPO setelah polisi mendatangi alamat keluarga korban. Sementara untuk tersangka R belum diterbitkan surat DPO karena polisi masih berupaya mencari alamat R.
"Karena alamat R belum belum kita ketahui, kita sudah berupaya 1 kali mencari di sebuah lokasi, kita harus mencari memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL kita tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ade Ary meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan AL alias L agar dapat menghubungi nomor yang tertera yaitu Ditreskrimum Polda DIY. Masyarakat juga dapat menghubungi di nomor 110 maupun menghubungi akun-akun resmi Polda DIY.
Dia berharap tidak ada masyarakat maupun pihak lain yang membantu menyembunyikan AL alias L.
"Sebagaimana diatur di pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan. Maka itu dapat diancam tindak pidana sebagaimana diatur di pasal 221 KUHP," tegasnya.
Polisi berkomitmen akan memproses tuntas kasus ini dan terus melakukan pencarian terhadap para tersangka. Dia juga meminta kepada pihak atau orang yang dipanggil atau diberikan undangan klarifikasi dalam penyelidikan agar turut membantu menerangkan peristiwa menjadi jelas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk TKP yang terjadi di sebuah tempat hiburan atau karaoke di Sleman, Ade Ary mengatakan, pihaknya juga masih menyelidikinya.
"Masih proses penyelidikan," terangnya.
Ricuh yang terjadi di kawasan Babarsari pada Senin lalu terjadi akibat sederet peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Awalnya, kasus bermula dari keributan di sebuah tempat hiburan atau karaoke pada Sabtu dini hari. Kelompok L, saat di tempat hiburan ditanya oleh kasir apakah sudah bayar atau belum. Lalu terjadilah keributan.
Lantas, pihak manajemen menghubungi kelompok dari K yang bertanggung jawab atas keamanan tempat hiburan tersebut.
"Kelompok K ini atau yang bertanggung jawab security di situ menyampaikan supaya tidak ada keributan tapi kemudian di situ terjadi keributan dan ada pengerusakan di tempat hiburan tersebut," jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto beberapa waktu lalu.
Dari perselisihan tersebut monitor komputer hingga kaca tempat hiburan itu pecah. Di sisi lain, ada 3 orang dari kelompok L yang terluka dan sampai saat ini dirawat di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Ternyata peristiwa tak berhenti di situ. Kelompok L mendatangi kelompok K di Jambusari, Condongcatur, Depok Sleman. Di sana, kelompok L menyerang kelompok K sehingga ada 3 orang dari kelompok K yang terluka.
Salah satu korban di Jambusari diketahui memiliki hubungan kedaerahan dengan salah satu daerah. Massa dari salah satu daerah itu lantas menanyakan penanganan kasus Jambusari ke Polda DIY. Massa kemudian bergerak ke kawasan ruko Babarsari yang disinyalir merupakan tempat kelompok L dan terjadilah perusakan.