Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Insiden Tol Becakayu
27 Februari 2018 14:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dua tersangka atas insiden ambruknya tiang penyangga girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), yang terjadi pada Selasa (20/2) dini hari. Dua tersangka itu, yakni Kepala Pengawas Proyek Tol Becakayu, berinisial AS, dan Kepala Pelaksana Lapangan, berinisial AA.
ADVERTISEMENT
“Kita putuskan dan kita tetapkan ada 2 orang tersangka yang pertama adalah pengawas daripada proyek. Yang kedua kepala pelaksana proyek,” ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra di Polres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (27/2).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari 12 saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). “Hasilnya terindikasi saat pengecoran ada SOP (Standar Operasional Kerja) yang lalai,” jelas Tony.
Ätas insiden ini para tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Kendati demikian, polisi belum menahan para tersangka, karena adanya berbagai pertimbangan.
“Kepada kedua tersangka ini tidak kita lakukan penahanan karena memang masih dalam batas toleransi, bahwa yang bersangkutan pun tidak mungkin sengaja karena, dia lalai. Dan korban memang luka ringan, berbeda dengan case sebelumnya, sampai korban jiwa,” beber Tony.
Adapun, AS merupakan Kepala Pengawas Proyek Becakayu dari PT Virama Karya. Sementara AA merupakan Kepala Pelaksana Lapangan dari PT Waskita.
ADVERTISEMENT
Insiden ambruknya tiang penyangga girder Tol Becakayu mengakibatkan 7 pekerja terluka. Insiden ini merupakan kecelakaan konstruksi ke-7 yang dialami Waskita dalam 7 bulan terakhir. Kecelakaan lainnya terjadi pada proyek LRT Palembang, ambrolnya dinding underpass Bandara Soekarno-Hatta, selebihnya terjadi di proyek-proyek jalan tol garapan Waskita.
Akibat kecelakaan konstruksi yang berulang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara (moratorium) semua proyek konstruksi layang (elevated). Termasuk proyek garapan kontraktor lainnya, selain Waskita.